Pengertian Broad Base Education (BBE)

Pengertian Broad Base Education (BBE)
Broad Based Education (BBE), pendidikan berbasis luas sebagai suatu konsep penyelenggaraan pendidikan sebagai wahana untuk memberdayakan pendidikan dengan dukungan potensi masyarakat guna mencapai tujuan pendidikan.
BBE adalah penyelenggaraan pendidikan yang mengkomodasikan berbagai kepentingan dan kebutuhan masyarakat, serta mengimplementasikannya ke dalam kurikulum dan pembelajaran yang khas dan terstruktur, sehingga kompetensi lulusannya memenuhi standar tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pendidikan yang berbasis luas merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup. Pendidikan berbasis luas merupakan suatu pendekatan yang memiliki karakteristik bahwa proses pendidikan bersumber pada nilai-nilai hidup yang berkembang secara luas di masyarakat. Dasar dari penyelenggaraan pendidikan berbasis luas adalah kebutuhan nyata yang ditekankan pada kecakapan atau keterampilan hidup atau bekerja, bukan semata-mata jalur akademik.
BBE dapat diartikan bahwa pendidikan harus berorientasi kepada yang lebih luas, kuat dan mendasar, sehingga memungkinkan warga masyarakat memiliki kemampuan menyesuaikan diri terhadap kemungkinan yang terjadi pada dirinya, yang berkaitan dengan potensi atau peluang yang ada di masyarakat.
Landasan filosofis BBE yaitu pendidikan berlangsung sepajang hayat dan dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Oleh karena itu, pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Landasan sosial budaya pada BBE menekankan pada :
a.       nilai sosial budaya digali, dibina, dan dikembangkan melalui proses pendidikan untuk memperkuat kepribadian bangsa,
b.      menata masyarakat melalui pendidikan bersasarkan fungsi-fungsi budaya yang universal dengan orientasi pada budaya lokal,
c.       proses revitalisasi potensi untuk membangkitkan kesadaran, pengertian dan kepekaan peserta
d.      didik terhadap perkembangan sosial, ekonomi, dan politik, sehingga pada saatnya mereka memiliki kesadaran dan kemampuan untuk memperbaiki posisinya di dalam kehidupan masyarakat.
Landasan psikologis BBE menekankan pada:
a.       pendidikan diarahkan untuk mengoptimalkan karakteristik potensi yang dimiliki seseorang sehingga menuntut adanya lingkungan yang kondusif bagi kebutuhan belajarnya,
b.      manusia sebagai mahluk sosial, sehingga membutuhkan berbagai nilai yang berkembang secara luas di masyarakat untuk kepentingan kelangsungan hidupnya.

Prinsip Penyelenggaraan
Menurut para pakar, paling sedikit ada delapan prinsip penyelenggaraan broad based education (BBE), yaitu:
1.      Tidak mengubah sistem pendidikan yang berlaku saat ini.
2.      Tidak menurunkan kualitas pendidikan menjadi hanya sebatas pelatihan.
3.      Dapat mengintegrasikan etika sosio-religius bangsa yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
4.      Pembelajaran menggunakan prinsip learning to know, learning to to do, learning to live together, learning to be, dan learning to coorporate.
5.      Pengembangan potensi wilayah dapat direfleksikan dalam penyelenggaraan pendidikan.
6.      Melalui penerapan manajemen berbasis sekolah (MBS), masyarakat, dan kolaborasi berbagai unsur terkait yang ada dapat diwadahi.
7.      Paradigma school to work dapat menjadi dasar semua kegiatan pendidikan sehingga lembaga pendidikan secara jelas memiliki pertautan dengan dunia kerja dan pihak lain yang relevan.
8.      Penyelenggaraan pendidikan harus senantiasa mengarahkan peserta didik agar membantu mereka untuk menuju hidup sehat dan berkualitas, memperoleh pengetahuan dan wawasan yang lebih luas, memiliki akses agar mampu memenuhi standar hidup secara layak.
9.      Pengakuan kualitas penguasaan keterampilan oleh peserta didik, secara administratif akademis harus dibuktikan dalam bentuk kepemilikan sertifikat kompetensi. Agar tidak terjadi kesimpang siuran dalam sertifikasi dan pengakuannya oleh dunia kerja, standar kompetensi/ keterampilan
yang digunakan dan prosedur pengujiannya harus mengacu pada prosedur dan standar yang disetujui oleh lembaga independen yaitu Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Adapun lembaga-lembaga diklat formal maupun non formal, akan berperan sebagai institusi penyelenggara pembelajaran dan dapat menjadi tempat penyelenggaraan pengujian. 

Posting Komentar

0 Komentar