Memanfaatkan Kekayaan Sumberdaya Alam Secara Berkelanjutan

Memanfaatkan Kekayaan Sumberdaya Alam Secara Berkelanjutan
Program ini bertujuan untuk (1) mengembangkan serta memberdayakan masyarakat kepulauan dan wilayah pesisir; (2) meningkatkan upaya rehabilitasi dan konsercvasi habitat pesisir seperti hutan bakau, terumbu karang, padang lamun, setuaria, yang berbasis masyarakat dalam rangka melestarikan plasma nutfah, penyediaan bahan baku, perlindungan lingkungan hidup dan jasa pariwisata; (3) meningkatkan pengamanan dan pengawasan dalam pemanfaatan sumberdaya pesisir dan kelautan, ternmasuk sumberdaya perikanan; (4) melakukan penataan terhadap perairan dan sumberdaya pesisir dan lautn; (5) meningkatkan pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya pesisir, lautandan pulau-pulau kecil; dan (6) meningkatkan efisiensi dan produktivitas sumberdaya perikanan, pesisir dan lautan melalui keterpaduan pengelolaan antar berbagai pemanfaat secara adil, berimbangn dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Sasaran program ini adalah (1) terciptanya peningkatan pendapatan masyarakat dan mnelayan di wilayah pesisir dan pulau-pulau terpencil; (2) terciptanya peningkatan nilai riil sumberdaya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta perikanan dan peningkatan peranan produk dan jasa maritim dan kelautan; (3) Terciptanya pemantapan status kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil; (4) terciptanya peningkatan pengelolaan berbasis masyarakat dalam uapaya rehabilitasi dan konservasi habitat pesisir, seperti hutan bakau, terumbu karang, padang lamun, estuaria, dan lainnya; (5) terciptanya peningkatan kesadaran masyarakat dan pemahaman masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan lautan yang berkelanjutan; (6) terciptanya peningkatan peran kawasan lindung kawasan konservasi laut dalam perekonomian masyarakat wilayah pesisir dan lautan; (7) terwujudnya peningkatan investasi dan peluang usaha bidang maritim dan lautan; (8) terselenggaranya desentralisasi yang mendorong pengelolaan sumberdaya pesisir dan lautan yang efisien dan berkelanjutan; (9) terintegrasikannya pembangunan daratan, pesisir dan lautan dalam satu kesatuan pengembangan wilayah serta terselenggaranya pemanfaatan ruang dan sumberdaya yang serasi; (10) terwujudnya peningkatan pemanfaatan pulau-pulau terpencil,terumbu karang dan sumberdaya perikanan bagi masyarakat secara optimaldan berkelanjutan; (11) terwujudnya peningkatan pengawasan dalam pemanfaatan sumberdaya perikanan, pesisir dan lautan.

Arah kebijakan yang dicakup adalah (1) mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat; (2) mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan disetiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, industri kecil dan kerajinan rakyat; (3) meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi; (4) mempercepat pembangunan perdesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana pembangunan sistem agribisnis, industri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan, penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumberdaya alam; (5) mengelola sumberdaya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi; (6) Membina Infrastruktur data spasial kelautan untuk peningkatan akses informasi sumber daya kelautan.

Dalam rangka mengamankan potensi ikan di laut dan menekan kerugian negara akibat pencurian ikan (illegal fishing) telah dilakukan pembenahan sistem perijinan usaha perikanan, pengembangan Vessel Monitoring System/Monitoring Control and Surveillance (VMS/MCS), peningkatan peran masyarakat dalam pengawasan melalui Sistem Pengawasan Masyarakat (Siswasmas) dan Kelompok Pengawasan Masyarakat (Pokwasmas), pengoperasian kapal inspeksi dan alat Komunikasi Teknologi Maju (Alkomtekma), pelaksanaan gelar operasi penertiban laut DKP bersama TNI-AL dan Polairud-Polri serta penambahan tenaga pengawas/PPNS.

Dalam rangka pengendalian penambangan pasir laut secara illegal, telah dibentuk Tim Pengendali dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (TP4L) berdasarkan Kepres No. 33 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. Tim ini telah berhasil menyusun berbagai peraturan dan pedoman kegiatan penambangan ekspor pasir laut. Selanjutnya dalam rangka pencegahan pencurian ikan dan ekspor pasir laut secara illegal telah dikeluarkan Kepres Nomor 33 tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. Selanjutnya dalam rangka meningkatkan pengelolaan sumber daya pesisir dan kelautan secara adil dan bijaksana, disusun Rancangan Undang-undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu yang pada saat ini sedang dalam tahap pembahasan antar instansi terkait.

Dalam rangka penataan dan penegakkan hukum di laut, telah dilakukan koordinasi antara aparat keamanan di laut dan aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penyidikan dan peradilan bagi tindakan pelanggaran khususnya di bidang kelautan dan perikanan. Selama periode 2000-2001, telah diselesaikan sebanyak 186 kasus terhadap pelanggaran pidana di bidang kelautan dan perikanan.

Dalam upaya meningkatkan kualitas ekosistem pesisir dan laut,telah dilakukan upaya pengelolaan sumber daya laut dan pesisir terpadu. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan berkelanjutan sumber daya alam bagi kepentingan perlindungan lingkungan dan pembangunan sosial ekonomi dalam menunjang desentralisasi pemerintahan. Selain itu, telah dilaksanakan pula penyusunan Tata Ruang Laut, Pesisi, dan Pulau-Pulau Kecil dan 8 di antaranya telah disahkan dalam bentuk PERDA dan 43 kabupaten/kota sedang dalam proses, rehabilitasi terumbu karang di 6 propinsi meliputi 12 Kabupate/kota, penetapan kawasan konservasi laut lokal/daerah (KKLD) di 4 lokasi, pelaksanaan Gerakan Nasional Bersih Laut dan Pantai dari sampah-sampah organic dalam rangka pengendalian pencemaran pantai dan laut, serta mitigasi bencana di daerah pantai Utara Jawa.

Dalam rangka penanganan pulau-pulau kecil, telah dilaksanakan identifikasi potensi dan pembuatan data dasar di beberapa pulau, serta penguatan infrastruktur pulau-pulau kecil dengan penyediaan peralatan desalinasi, alat komunikasi, sarana listrik tenaga surya dan pabrik es mini di beberapa pulau kecil. Disamping itu, guna menjaga kondisi ekosistem pulau-pulau kecil telah dilaksanakan rehabilitasi mangrove, penanaman terumbu karang, dan pembuatan bangunan pelindung pantai.

Dalam rangka pengembangan riset dan teknologi di bidang kelautan dan perikanan, telah dikembangkan teknologi di bidang perikanan tangkap berupa jenis kapal, jenis jaring, dan majemen penangkapannya. Riset-riset perikanan budidaya khususnya dalam bidang pembenihan telah menghasilkan benih beberapa komoditi unggulan yang mempunyai nilai ekonomis penting, seperti kerapu bebek, ikan napoleon, kepiting bakau, ikan tuna, ikan betutu, udang galah, kakap merah, udang vannanmei, dan patin jambal.
Pembangunan bidang kelautan dan perikanan dalam tiga tahun terakhir telah menunjukkan kemampuannya dalam memberikan sumbangan bagi pembangunan ekonomi nasional. Dalam kurun waktu 2000-2001, Produk Domestik Bruto (PDB) sub-sektor perikanan, mengalami peningkatan rata-rata sebesar 15,65 persen per tahun. Pada tahun 2001, PDB sub-sektor perikanan mencapai sekitar Rp34,67 triliun atau sekitar 2,33 persen terhadap PDB nasional, dan pada tahun 2002 kontribusi tersebut meningkat menjadi sebesar Rp46,61 triliun atau sekitar 2,89 persen dari PDB nasional, dan pada tahun 2003 kontribusi tersebut meningkat menjadi sebesar Rp44,79 triliun atau sekitar 3,1 persen dari PDB nasional.

Sementara itu, dalam kurun waktu 2000-2003, produksi perikanan telah mengalami peningkatan rata-rata sebesar 5,21 persen per tahun. Pada tahun 2000 produksi tersebut mencapai sebesar 5,1 juta ton, dan pada tahun 2003 menjadi sebesar 5,9 juta ton. Sedangkan volume ekspor hasil perikanan pada tahun 2001 mencapai 0,48 juta ton dengan perolehan devisa sebesar US$ 1,63 juta. Perolehan nilai devisa ini menurun pada tahun 2002 menjadi sebesar US$ 1.57 juta dengan volume ekspor mencapai sekitar 0,51 juta ton. Pada tahun 2003 devisa yang diperoleh menjadi sebesar US$ 2,0 miliar dengan volume ekspor mencapai sekitar 696 ribu ton.

Peningkatan penerimaan devisa dan volume ekspor tersebut antara lain karena meningkatnya pembinaaan mutu hasil perikanan dan peningkatan pelayanan dalam penerbitan sertifikat mutu hasil perikanan. Ekspor perikanan dalam kurun waktu 2000 – 2003 mengalami kenaikan rata-rata 11% pertahun, namun hal tersebut tidak setara dengan kenaikan devisa yang diperoleh hanya rata-rata naik sebesar 7,09% pertahun, hal ini disebabkan karena a) beberapa negara pengimpor cenderung memperketat persyaratan dan atau menambah persyaratan baru baik yang terkait dengan mutu maupun isu lingkungan, b) tarif impor yang tinggi, c) penurunan harga jual produk perikanan dipasar internasional.

Konsumsi ikan perkapita penduduk Indonesia, untuk kurun waktu 2000-2003 menunjukan peningkatan rata-rata sebesar 4,61% hal ini disebabkan karena kampanye gemar makan ikan sebagai makanan yang bergizi dan memiliki kandungan protein tinggi terus disebarkan melalui media, selain itu karena perubahan pola konsumsi yang terkait dengan kondisi ekonomi masyarakat yang meningkat.

Untuk meningkatkan jangkauan, kuantitas, dan peningkatan mutu penangkapan dilaksanakan kegiatan motorisasi dan modernisasi kapal nelayan, peningkatan jumlah kapal motor perikanan naik sebesar 1,83% per tahun dari 449 ribu pada tahun 2000 menjadi 474 ribu pada tahun 2003 dan komposisi kapal dengan ukuran tonage lebih besar semakin banyak. Penyerapan tenaga kerja, bidang kelautan dan perikanan secara langsung mampu menyerap lebih dari 3,4 juta orang nelayan dan 2,2 juta pembudidaya ikan. Secara tidak langsung telah mampu memberikan dampak (multiplier effect) yang cukup luas bagi penyediaan lapangan kerja di sektor-sektor terkait yang diperhitungkan hampir mencapai sekitar 20 juta orang. Jumlah nelayan penangkap ikan untuk kurun waktu 2000-2003 naik rata-rata sebesar 3,86% per tahun dari 3,1 juta orang menjadi 3,4 juta orang, demikian juga jumlah pembudidaya ikan naik 1,13% per tahun dari 2,1 juta orang pada tahun 2000 menjadi 2,3 juta orang pada tahun 2003. Luas areal budidaya ikan naik sebesar 3,72% per tahun dari dari 654 ribu ha pada tahun 2000 menjadi 730 ribu ha pada tahun 2003.

Dalam rangka pemberdayaan masyarakat nelayan, pembudidaya ikan dan masyarakat pesisir lainnya, telah dilakukan peningkatan ekonomi produktif melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir (PEMP); program intesifikasi pembudidayaan ikan (Inbudkan) melalui intensifikasi budidaya udang, kerapu, rumput laut, dan nila; pengembangan budidaya di pedesaan (Bupedes); program pengembangan usaha perikanan tangkap skala kecil (PUPTSK); dan penumbuhan kelompok usaha bersama (KUB). Pendapatan nelayan semenjak dilaksanakan kegiatan PEMP pada tahun 2000 telah terjadi peningkatan pendapatan anggota peserta program PEMP. Sampai dengan tahun 2004 kegiatan ini telah dilaksanakan di 527 kabupaten/kota di 30 propinsi. Pendapatan peserta setelah menjadi anggota mengalami kenaikan yang significant.

Pada kegiatan legislasi, dalam tahun 2002 telah diterbitkan beberapa Peraturan Pemerintah dan Kepres yang berkaitan dengan kelautan dan perikanan dan telah ditindaklanjuti dengan Kep Men DKP, yaitu (1) PP No. 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan; (2) PP No. 54 Tahun 2002 tetang Usaha Perikanan, (3) KEPPRES No. 126 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut, (4) KEPPRES No. 14 Tahun 2000, (5) PP No. 58 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Dept. KP di bidang Jasa Riset Kelautan dan Perikanan, (6) PP No.62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Dept. KP, dan (7) INPRES No. 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut.

Selain itu telah dilakukan revisi UU No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan yang masih dalam proses hak inisiatif DPR-RI dan persiapan penyusunan peraturan perundangan yang rinciannya: (1) RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir, (2) RPP tentang sarana penangkapan Ikan, (3) Rancangan Kepres tentang Pengelolaan Perikanan Teluk Tomini, dan (4) Rancangan Kepres tentang Pngelolaan Pulau Terluar.

Dalam pelaksanaan program ini berbagai permasalahan yang dihadapi antara lain adalah masih banyaknya praktek illegal, unregulated, and unreported fishing yang sangat merugikan negara, dan terjadinya penambangan pasir laut yang tidak ramah lingkungan dan ilegal. Data dan informasi kelautan dan perikanan yang penting bagi proses perencanaan dan pengambilan keputusan masih terbatas, dan tersebar serta belum tertata dalam satu sistem yang mudah diakses.

Masalah penting lainnya adalah adanya ketimpangan tingkat pemanfaatan stok ikan antara satu kawasan dengan kawasan perairan laut yang lain dan belum optimalnya pemanfaatan benda-benda berharga. Selain itu, dukungan sarana dan prasarana yang terbatas dan tidak merata, serta sumber daya manusia, dan teknologi masih rendah. Hal ini dapat dilihat dari struktur armada yang masih pincang, hanya kurang dari 2% dari jumlah armada perikanan nasional yang dikategorikan sebagai nelayan modern, belum memadainya dukungan prasarana perbenihan dan penanganan kesehatan lingkungan untuk menunjang usaha perikanan, rendahnya tingkat pendidikan nelayan dan pembudidaya ikan sehingga proses alih teknologi menjadi sulit, kurangnya tenaga ahli di bidang perikanan, dan terbatasnya iptek adaptif pada pengembangan budidaya perikanan.

Selanjutnya, masalah lainnya adalah masih rendahnya kemampuan penanganan dan pengolahan hasil perikanan, lemahnya market intelligence yang meliputi meliputi penguasaan informasi tentang pesaing, segmen pasar, dan selera (preference) para konsumen tentang jenis dan mutu komoditas perikanan, kurang sarana dan prasarana sistem transportasi yang mendukung distribusi produk perikanan terutama di luar Jawa dan Bali, kurangnya dukungan permodalan usaha yang memadai karena usaha kelautan dan perikanan masih dianggap berisiko dan kurang menguntungkan. Selain itu, masalah lainnya adalah kurang aktifnya Indonesia dalam forum internasional, kebijakan moneter, fiskal dan investasi belum kondusif untuk usaha perikanan, dan ekspor komoditas kelautan dan perikanan sering mendapat hambatan tariff dan non-tariff yang dikaitkan dengan isu lingkungan dan kesehatan.

Terjadinya kerusakan lingkungan ekosistem laut dan pesisir baik berupa kerusakan fisik maupun pencemaran juga menjadi masalah di bidang kelautan dan perikanan. Rusaknya hutan mangrove, terumbu karang, dan padang lamun diakibatkan oleh cara penangkapan ikan yang salah, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian ekosistem, pengendalian pencemaran yang kurang kondusif, serta lemahnya pengawasan dan sosialisasi. Selain itu, adanya konflik penggunaan ruang laut dan pesisir terjadi hampir di semua wilayah yang padat akan kegiatan akibat belum adanya aturan yang jelas tentang penataan ruang sebagai acuan seluruh sektor pengguna wilayah laut dan pesisir.

Kesadaran publik tentang arti penting dan nilai strategis sumber daya kelautan dan perikanan yang masih rendah juga menjadi masalah dalam pembangunan kelautan dan perikanan. Selain itu, masalah keamanan dan kepastian hukum serta penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan pun masih lemah.

Langkah yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan tersebut, adalah koordinasi dengan Departemen/instansi terkait termasuk Pemerintah Daerah dan masyarakat, selain itu perlu dilakukan upaya antara lain: (1) membangun sistem informasi dan data base kelautan dan perikanan yang terintegrasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat, (2) pengembangan sistem sarana, prasarana pengawasan dan pengendalian dalam pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan melalui penyempurnaan dan pengembangan sistem MCS (Monitoring Controlling and Surveilance) dan pengawasan berbasis masyarakat (SISWASMAS), (3) memelihara keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan serta ekosistem pesisir, lautan dan perairan tawar, (4) pengelolaan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan dan berbasis masyarakat dan sumberdaya kelautan dan perikanan, (5) pendayagunaan benda-benda berharga yang tenggelam di laut dan pengelolaan pasir laut secara lestari, (6) pemantapan tata ruang nasional dan daerah, (7) meningkatkan kemampuan dan ketrampilan sumberdaya manusia perikanan, termasuk nelayan, pembudidaya, dan masyarakat pesisir lainnya, serta penerapan IPTEK yang aplikatif, serta peningkatan riset teknologi kelautan, (8) mengembangkan sarana dan prasarana perikanan termasuk karantina, serta perkuatan kelembagaan, (9) pengembangkan usaha perikanan tangkap nasional secara efisien, lestari dan berbasis kerakyatan, (10) pengendalian dan peningkatan pelayanan perizinan usaha perikanan, (11) mengembangkan dan memperkokoh industri penanganan dan pengolahan serta pemasaran hasil kelautan dan perikanan serta pengembangan sistem permodalan dan investasi, (12) meningkatkan mutu dan nilai tambah hasil produksi perikanan, (13) mengembangkan perikanan budidaya yang berdaya saing dan berwawasan lingkungan serta revitalisasi usaha budidaya tambak, serta (14) meningkatkan profesionalisme perencanaan dan tatalaksana aparat di pusat dan daerah.

Posting Komentar

0 Komentar